Membangun kesadaran hukum dan perlindungan tenaga kerja dari Desa Kalembu Kaha menuju masa depan yang aman, legal, dan bebas eksploitasi.
Bekerja di luar negeri merupakan langkah strategis untuk meningkatkan ekonomi keluarga. Meskipun demikian, migrasi ini tidak selalu diiringi dengan pemahaman prosedur yang benar.
Portal ini hadir sebagai instrumen literasi digital bagi warga Desa Kalembu Kaha. Kami bertujuan memperkuat perlindungan hukum serta meminimalisasi praktik percaloan dan perdagangan orang dengan sistem informasi yang transparan.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Human Trafficking adalah kejahatan serius. Banyak calon tenaga kerja menjadi korban karena minimnya pemahaman hukum dan tergiur proses cepat yang ditawarkan calo ilegal.
Calo menjanjikan gaji yang sangat besar, fasilitas mewah, dan proses keberangkatan instan tanpa melalui pelatihan resmi.
Meminta Anda untuk memalsukan umur, nama, atau alamat, serta menahan dokumen asli seperti KTP dan paspor Anda secara sepihak.
Menghindari pendaftaran melalui Dinas Tenaga Kerja dan memberangkatkan Anda menggunakan visa kunjungan atau turis, bukan visa kerja.
Pastikan Anda memenuhi langkah-langkah dasar berikut. Klik pada setiap poin untuk membaca detailnya:
Anda wajib memiliki dokumen asli dan sah berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Surat Izin dari Suami/Istri/Orang Tua yang diketahui oleh Kepala Desa.
Pendaftaran hanya boleh dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar resmi di BP2MI.
Setiap calon pekerja wajib mengikuti pelatihan bimbingan kerja (Bimtek) bahasa dan keterampilan dasar agar siap bekerja di negara tujuan dan mendapatkan sertifikat kompetensi.
Jangan pernah menandatangani dokumen kosong. Baca, pahami, dan pastikan kontrak kerja menyebutkan hak, kewajiban, gaji, dan asuransi secara jelas sebelum ditandatangani.
Bantu aparat desa melindungi Anda dengan mencatatkan rencana keberangkatan. Data Anda dijaga kerahasiaannya untuk keperluan pengawasan hukum.
Jika menemukan indikasi percaloan atau membutuhkan konsultasi hukum, segera hubungi: