Edukasi Hukum & Perlindungan Pekerja Migran

Berangkat kerja ke luar negeri harus aman, legal, dan sepenuhnya milik Anda sendiri.

Portal ini disusun untuk warga Desa Kalembu Kaha, Sumba Barat Daya — membantu Anda mengenali jalur migrasi yang sah dan mengenali pola perekrutan yang mengarah pada eksploitasi atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dasar Hukum Perlindungan

Pemberantasan TPPOUU No. 21 / 2007
Pelindungan Pekerja MigranUU No. 18 / 2017
Call Center BP2MI (gratis)0800‑1000
WhatsApp Pengaduan BP2MI0811‑8080‑141

Mengapa Portal Ini Ada

Migrasi yang aman dimulai dari informasi yang benar

Bekerja di luar negeri adalah pilihan sah dan bisa menjadi langkah besar bagi kesejahteraan keluarga. Namun tidak semua tawaran pekerjaan yang datang ke desa berasal dari jalur resmi. Sebagian warga direkrut melalui calo perorangan yang menjanjikan proses cepat, padahal proses tersebut menyalahi prosedur dan membuka celah eksploitasi.

Portal ini disusun sebagai alat bantu literasi hukum bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya di Desa Kalembu Kaha. Tujuannya sederhana: memastikan setiap warga mengenali hak-haknya, memahami prosedur resmi, dan mampu mengenali tanda-tanda awal perekrutan yang mengarah pada TPPO sebelum keberangkatan terjadi — bukan setelah masalah muncul di negara tujuan.

Pasal 1 UU No. 21 Tahun 2007

Mengenali Tindak Pidana Perdagangan Orang

Undang-Undang mendefinisikan TPPO sebagai tindakan perekrutan, pengiriman, atau penampungan seseorang dengan cara ancaman, kekerasan, penipuan, atau jeratan hutang, untuk tujuan eksploitasi. Berikut tiga pola yang paling sering ditemukan pada kasus warga desa.

Prinsip dasar untuk diingat: proses migrasi yang sah selalu transparan, melibatkan instansi resmi, tidak menahan dokumen asli Anda, dan tidak membebankan hutang tanpa kontrak tertulis yang jelas.
01

Janji yang Terlalu Baik

Gaji jauh di atas wajar, proses instan tanpa pelatihan kerja (Bimtek), dan tanpa seleksi — dirancang agar korban tidak sempat memeriksa legalitasnya.

Indikasi perekrutan menyimpang
02

Pemalsuan & Penahanan Dokumen

Diminta memalsukan umur atau identitas, lalu dokumen asli (KTP, KK, paspor) ditahan sepihak sebagai bentuk kontrol dan jaminan hutang.

Unsur Pasal 1 · TPPO
03

Jalur & Visa Tidak Resmi

Diberangkatkan memakai visa kunjungan/ziarah, bukan visa kerja, serta tidak terdaftar dalam sistem resmi BP2MI dan Disnaker.

Pelanggaran UU No. 18/2017

Sudah menerima tawaran kerja?

Jawab enam pertanyaan singkat untuk mengetahui tingkat risiko tawaran yang Anda terima, lengkap dengan dasar hukum dan langkah yang perlu diambil.

Mulai Penilaian →

UU No. 18 Tahun 2017

Prosedur & Syarat Migrasi Legal

Empat tahap yang wajib dilalui setiap calon Pekerja Migran Indonesia. Klik setiap tahap untuk membaca ketentuannya.

KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan surat izin keluarga (suami/istri/orang tua) yang diketahui dan distempel oleh Kepala Desa. Seluruh data harus asli — jangan pernah menyetujui pemalsuan usia atau identitas.

Pendaftaran hanya sah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar resmi di BP2MI. Status legalitas P3MI dapat diperiksa langsung ke Disnaker setempat.

Bimbingan Teknis (Bimtek) mencakup bahasa dan keterampilan kerja dasar, diakhiri dengan sertifikat kompetensi resmi. Tawaran yang melewati tahap ini patut dicurigai.

Jangan pernah menandatangani dokumen kosong. Kontrak kerja wajib mencantumkan gaji, hak, kewajiban, jam kerja, dan jaminan sosial secara jelas sebelum ditandatangani, dan Anda berhak menyimpan satu salinannya.

Pengawasan Tingkat Desa

Pendataan Calon Pekerja Migran

Catatkan rencana keberangkatan Anda agar aparat desa dapat memantau dan membantu memverifikasi legalitas proses yang Anda jalani.

Butuh Bantuan Sekarang

Pusat Bantuan & Pelaporan

Semua layanan berikut tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang meminta bayaran untuk "membantu" pelaporan, itu sendiri adalah indikasi penipuan.

Tingkat Desa

Kepala Desa Kalembu Kaha

Datangi langsung Balai Desa untuk konsultasi awal, verifikasi calo, atau pendampingan sebelum melapor ke instansi kabupaten.

Kunjungi Balai Desa
Tingkat Kabupaten

Disnaker Sumba Barat Daya

Berwenang memverifikasi legalitas perusahaan penyalur (P3MI) dan menerima laporan dugaan perekrutan ilegal di wilayah kabupaten.

Datangi kantor Disnaker setempat
Tingkat Nasional · 24 Jam

Crisis Center BP2MI

Layanan pengaduan nasional untuk kasus TPPO dan pekerja migran bermasalah, gratis dari seluruh Indonesia.

☎ 0800-1000 (dalam negeri)
💬 WhatsApp 0811-8080-141