Mengapa Portal Ini Ada
Migrasi yang aman dimulai dari informasi yang benar
Bekerja di luar negeri adalah pilihan sah dan bisa menjadi langkah besar bagi kesejahteraan keluarga. Namun tidak semua tawaran pekerjaan yang datang ke desa berasal dari jalur resmi. Sebagian warga direkrut melalui calo perorangan yang menjanjikan proses cepat, padahal proses tersebut menyalahi prosedur dan membuka celah eksploitasi.
Portal ini disusun sebagai alat bantu literasi hukum bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan keluarganya di Desa Kalembu Kaha. Tujuannya sederhana: memastikan setiap warga mengenali hak-haknya, memahami prosedur resmi, dan mampu mengenali tanda-tanda awal perekrutan yang mengarah pada TPPO sebelum keberangkatan terjadi — bukan setelah masalah muncul di negara tujuan.
Pasal 1 UU No. 21 Tahun 2007
Mengenali Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang mendefinisikan TPPO sebagai tindakan perekrutan, pengiriman, atau penampungan seseorang dengan cara ancaman, kekerasan, penipuan, atau jeratan hutang, untuk tujuan eksploitasi. Berikut tiga pola yang paling sering ditemukan pada kasus warga desa.
Janji yang Terlalu Baik
Gaji jauh di atas wajar, proses instan tanpa pelatihan kerja (Bimtek), dan tanpa seleksi — dirancang agar korban tidak sempat memeriksa legalitasnya.
Indikasi perekrutan menyimpangPemalsuan & Penahanan Dokumen
Diminta memalsukan umur atau identitas, lalu dokumen asli (KTP, KK, paspor) ditahan sepihak sebagai bentuk kontrol dan jaminan hutang.
Unsur Pasal 1 · TPPOJalur & Visa Tidak Resmi
Diberangkatkan memakai visa kunjungan/ziarah, bukan visa kerja, serta tidak terdaftar dalam sistem resmi BP2MI dan Disnaker.
Pelanggaran UU No. 18/2017Sudah menerima tawaran kerja?
Jawab enam pertanyaan singkat untuk mengetahui tingkat risiko tawaran yang Anda terima, lengkap dengan dasar hukum dan langkah yang perlu diambil.
UU No. 18 Tahun 2017
Prosedur & Syarat Migrasi Legal
Empat tahap yang wajib dilalui setiap calon Pekerja Migran Indonesia. Klik setiap tahap untuk membaca ketentuannya.
KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan surat izin keluarga (suami/istri/orang tua) yang diketahui dan distempel oleh Kepala Desa. Seluruh data harus asli — jangan pernah menyetujui pemalsuan usia atau identitas.
Pendaftaran hanya sah melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terdaftar resmi di BP2MI. Status legalitas P3MI dapat diperiksa langsung ke Disnaker setempat.
Bimbingan Teknis (Bimtek) mencakup bahasa dan keterampilan kerja dasar, diakhiri dengan sertifikat kompetensi resmi. Tawaran yang melewati tahap ini patut dicurigai.
Jangan pernah menandatangani dokumen kosong. Kontrak kerja wajib mencantumkan gaji, hak, kewajiban, jam kerja, dan jaminan sosial secara jelas sebelum ditandatangani, dan Anda berhak menyimpan satu salinannya.
Pengawasan Tingkat Desa
Pendataan Calon Pekerja Migran
Catatkan rencana keberangkatan Anda agar aparat desa dapat memantau dan membantu memverifikasi legalitas proses yang Anda jalani.
Butuh Bantuan Sekarang
Pusat Bantuan & Pelaporan
Semua layanan berikut tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang meminta bayaran untuk "membantu" pelaporan, itu sendiri adalah indikasi penipuan.
Kepala Desa Kalembu Kaha
Datangi langsung Balai Desa untuk konsultasi awal, verifikasi calo, atau pendampingan sebelum melapor ke instansi kabupaten.
Kunjungi Balai DesaDisnaker Sumba Barat Daya
Berwenang memverifikasi legalitas perusahaan penyalur (P3MI) dan menerima laporan dugaan perekrutan ilegal di wilayah kabupaten.
Datangi kantor Disnaker setempatCrisis Center BP2MI
Layanan pengaduan nasional untuk kasus TPPO dan pekerja migran bermasalah, gratis dari seluruh Indonesia.
☎ 0800-1000 (dalam negeri)💬 WhatsApp 0811-8080-141